Langsung ke konten utama

TELAAH POLITIK






Pengertian Dari Makar Dan Kudeta

Apa itu makar?, Kata makar sangat asing sekali untuk kita dengar, bahkan tidak sedikti diantara anda yang belum pernah sama sekali mendengarnya. Pengertian makar dalam kuhp itu apa sih? Apa itu makar? Apa arti kata makar? Apa yang dimaksud dengan makar? Apa pengertian makar.

Makar dan kudeta kembali mencuat beberapa waktu lalu, dimana sekolompok Militer di Turki melakukan serangan untuk menggulingkan Erdogan dari kekuasaannya, Apa Arti kudeta? Apa Bedanya dengan makar?, Apa bahayanya makar apakah pelaku makar bisa dijerat penjara?

Gambar ilustrasi  : Makar 


Baru-baru ini kita sering mendengar kata makar namun bingung apa arti dan maksudnya? secara singkat makar adalah suatu tindakan akal busuk atau semacam tipu muslihat dengan maksud hendak menyerang atau melakukan hal buruk terhadap orang atau sebagainya.
Arti makar kerapkali disamakan dengan kata kudeta yaitu yang bermakna sebuah perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan niat menjungkan kekuasaan yang sah. Namun, apabila kita merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia, arti makar sendiri memiliki arti yang lebih luas. Ada dua versi tentang arti makar ini. oke mari kita bahas satu per satu biar lebih mudah untuk difahami.
Arti Makar
makar
Makar aadalah suatu tindak pidana yang dikategorikan kejahatan yang dalam perspektif hukum islam disebut dengan jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan allah swt, secara singkatnya makar bisa dikatakan tindakan jahat yang dilarang oleh syariat.

Makar Menurut KBBI
Berikut ini arti makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
makar1 = akal busuk; tipu muslihat: segala — nya itu sudah diketahui lawannya; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena — menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan.
Contoh Makar
Dalam suatu perusahaan ada seorang karyawan yang rajin dan berprestasi, setiap tahun jabatannya naik, sehingga membuat rekan kerja diatasnya merasa gelisah takut akan di geser posisinya, maka rekan kerja tadi membuat makar bagaimana supaya karyawan berprestasi ini celaka atau menurun prestasinya.

Ilustrasi gambar: eksekusi mati


Motif nya bisa berbagai macam, bisa dengan menuduhnya mencuri dengan menaruh barang orang lain di mejanya, atau bisa juga dengan membuatnya terlambat rapat atau bekerja, popkoknya makarnya bisa berbagai macam.

Bahaya Makar
Bahaya makar sendiri sudah jelas merugikan orang lain yang tak bersalah, bayangkan jika anda yang mengalami tipu muslihat seperti yang saya contohkan diatas, tentu semua orang tidak akan mengalaminya bukan ?
Selain itu perbuatan Makar seperti ini dilarang dalam agama islam.

Saya Rasa cukup sekian dulu pembahasan mengenai makar adalah dan apa itu makar, apabila anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan di share kepada teman yang lain, semoga teman yang lain juga ikut terbantu.
Arti Kudeta
kudeta
Ilustrasi gambar: kudeta


Kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa “penggambilalihan kekuasaan”, “penggulingan kekuasaan” sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan.
Kudeta akan sukses bila terlebih dahulu dapat melakukan konsolidasi dalam membangun adanya legitimasi sebagai persetujuan dari rakyat serta telah mendapat dukungan atau partisipasi dari pihak non-militer dan militer (tentara).
Apa Bedanya Makar Dengan Kudeta?
Kudeta atau makar pada dasarnya sebuah istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Namun secara umum, kudeta lebih merujuk pada istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Sementara, dan seperti dijelaskan diatas bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat brutal.
Ilustrasi gambar: Demontrasi


Inkonstitusional berupa “penggambilalihan kekuasaan”, “penggulingan kekuasaan” sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan.
Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer. Pada sisi lain, dalam hukum pidana istilah yang dikenal adalah makar. Tindak pidana makar masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan Negara.

Secara teoritis, makar yang dikenal oleh umum adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, dan terhadap pemerintahan. Ketiga perbuatan ini diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :

“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang. Oleh Karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal 87 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.

Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi.

@2016 - 2017 | ZetSet.Net

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH CT CORP

Buka menu utama Sunting Pantau halaman ini Baca dalam bahasa lain CT Corp CT Corp PT Chairul Tanjung Corpora Jenis Kelompok Usaha Didirikan 1987 Pendiri Chairul Tanjung Kantor pusat Jakarta ,  Indonesia Tokoh penting Chairul Tanjung Produk Finansial ,  media ,  sumber daya alam ,  yayasan Situs web www .ctcorpora .com CT Corp  (sebelumnya bernama  Para Group ) merupakan kelompok perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat  Chairul Tanjung  yang didirikan sejak tahun  1987 [1] . Penggunaan "CT" pada beberapa nama perusahaannya merupakan singkatan inisial namanya. Sejarah Awalnya kelompok ini mendirikan usaha ekspor sepatu anak-anak dengan bermodalkan sebesar Rp 150 juta, yang diperolehnya dari  Bank Exim . Tahun 1996, CT Corp mengakusisi  Mega Bank  dan mengubah namanya menjadi  Bank Mega . Kemudian kelompok ini mengembangkan bisnisnya lewat kompleks pertokoan  Bandung Supermal...
Kenali 10 Kebiasaan Buruk Membuat Hidup Terlilit Utang Gambar : Utang edited by Ratna Wahyuningsih • Berbagai macam kebiasaan dalam menggunakan uang, seringkali justru berdampak buruk bagi keuangan itu sendiri. Sebagian orang mungkin akan menganggap hal ini kurang tepat, namun pada kenyataannya beragam kebiasaan yang kita miliki tersebut bisa saja membuat kondisi keuangan selalu mengalami kebangkrutan. Hal seperti inilah yang akan membuat Anda berutang. Seringkali tidak menyadari berbagai macam pengeluaran yang Anda lakukan adalah bentuk pemborosan dan hanya menimbulkan sejumlah pengeluaran yang tidak efektif di dalam keuangan. Tindakan seperti ini bisa saja telah terjadi selama kurun waktu yang cukup lama, dan tanpa disadari. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka besar kemungkinan Anda akan terlilit sejumlah utang yang besar. Oleh karena itu, mulailah mengetahui apa saja kebiasaan buruk dalam mengelola keuangan sehingga Anda cenderung berutang. Waspadai 10 kebiasaan buru...
HAK-HAK TETANGGA ١٤ ۹  -  لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ . “Tidaklah mukmin orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.”           Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam  Al-Adab Al-Mufrad  (112), Ath-Thabrani dalam  Al-Kabir  (3/175/1), Al-Hakim (4/167), Ibnu Abi Syaibah dalam  Kitabul Iman  (189/2), Al-Khathib dalam  Tarikh Baghdad  (10/392), Ibnu Asakir (9/36/2), Adh-Dhiyah dalam  Al-Mukhtarah  (62/292/1) dari Abdul Malik bin Abi Basyir dari Abdullah bin Musawwar yang menceritakan: “Aku mendengar Ibnu Abbas menyebutkan Ibnu Az-Zubair, lalu dia menganggapnya bakhil. Kemudian Ibnu Abbas berkata: “Aku dengar Rasulullah  r …” ( lalu  dia menyebutkan hadits itu).           Saya berpendapat:  Para  perawinya t...